News

Magazine WP Theme

Mulai 2026, Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum, Gubernur Sumsel: Tak Ada Lagi Toleransi

PALEMBANG, staging.sriwijayaterkini.co/ – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (30/12/2025) siang.

Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil tidak hanya untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat aktivitas angkutan batubara yang selama ini melintas di jalan umum.

[irp]

Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.

“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.

Ia menyoroti dampak serius angkutan batubara terhadap kualitas udara. Berdasarkan hasil uji laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat berada di ambang batas, bahkan memasuki zona merah.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.

[irp]

Menurut Herman Deru, angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Pertanyaannya, sudah adilkah kita terhadap alam dan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap membuka ruang bagi investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Namun, investasi tersebut harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan data Pemprov Sumsel, terdapat 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan ruas jalan umum, dengan lebih dari 50 persen di antaranya berkontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, terutama di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.

[irp]

Pemprov Sumsel juga mencatat adanya investor jalan khusus yang sedang menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan ditargetkan rampung pada 20 Januari mendatang. Jalan ini akan terhubung dengan jalan khusus milik SLR 107 sehingga diharapkan angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan umum.

Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar. Sementara itu, perusahaan di Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin memiliki kriteria berbeda sesuai kondisi lapangan.

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi yang bekerja hingga 1 Februari 2026, melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi wartawan dan LSM.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan meminta penerapan aturan dilakukan secara konsisten demi kepentingan masyarakat.